Keadilan adalah pengakuan atas perbuatan
yang seimbang, pengakuan secara kata dan sikap antara hak dan
kewajiban. Setiap dari kita “manusia” memiliki itu “hak dan kewajiban”,
dimana hak yang dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban yang telah
dilakukan sehingga terjalin keharmonisan dalam mewujudkan keadilan itu
sendiri.
Keadilan itu sendiri memiliki sifat yang
berlawanan dengan dusta atau kecurangan. Dimana kecurangan sangat
identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur. Atau dengan
kata lain apa yang dikatakan tidak sama dengan apa yang dilakukan.
Keadilan dan kecurangaan atau
ketidakadilan tidak akan dapat berjalan dalam waktu bersamaan karena
kedua sangat bertolak belakang dan berseberangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar